Kamis, 05 Juni 2014

Profesi di Bidang IT



Dewasa ini, banyak sekali perusahaan- perusahaan besar yang membutuhkan tenaga kerja profesional di bidang IT, semakin bertumbuhnya kebutuhan tersebut di iringi pula dengan pertumbuhan SDM(Sumber Daya Manusia) yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Jenis Profesi di bidang TI (Teknologi Informasi)

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.

Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
                                                                                                         
Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.

Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
                                                                                                                       
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.


System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.


Deskripsi Profesi di Bidang IT

1. IT Support Officer

Kualifikasi :

1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer

2. Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting

3. Mampu bekerja dalam individu / tim

4. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif

5. Ulet dan pekerja keras

6. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan

7. Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atai metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management

Tanggung Jawab :

1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT

2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll

4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll

5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT

6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department reguler


2. Network Administrator

Kualifikasi :

1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer

2. Usia 25-30 tahun

3. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun

4. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD

5. Menguasai Linux Redora Server

6. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool

7. Mengikuti perkembangan TI terkini

8. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif

9. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan



Tugas dan Tanggung Jawab antara lain :

- Maintain dan perawatan jaringan LAN

- Archive data

- Maintain dan perawatan komputer


3. Delphi Programmer

Kualifikasi :


1. S1 Teknologi Informasi

2. Usia 22-26 tahun

3. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

4. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server.

5. Mempunyai karakter dan attitude yang baik

6. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim

7. Mampu bekerja dalam Tim

8. GPA min. 2,75

9. Pengalaman 0-2 tahun


Tanggung Jawab :


a. Menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi

b. Berpengalaman dalam database programming

c. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming


4. Network Engineer

Kualifikasi :


1. S1 bidang Informatika

2. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer

3. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA)

4. Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN

5. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll)

6. Menguasai MS Windows, Linux dan Office

7. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya

8. Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah


Tugas dan Tanggung Jawab :


1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet

2. Maintenance hardware

3. Maintenance database dan file

4. Help Desk

5. Inventory


5. IT Programmer

Kualifikasi :


1. Lulusan S1 Teknologi Informasi

2. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++

3. Pengalaman min 2 tahun

4. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

5. Usia 20-30 tahun

6. Mampu melakukan Presentasi

7. Dapat bekerja dalam Tim


Tanggung Jawab :


1. Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak

2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak

3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan

4. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal

5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan

6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM

7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan

8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan


6. System Analyst

Kualifikasi :


1. Pendidikan min S1

2. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun

3. Usia maksimal 40 tahun

4. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database.

5. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah

6. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service, mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim

7. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)


Tanggung Jawab Lainnya :


1. Membantu pegawai dari deparemen lain dalam permasalahan yang menyangkut computer

2. Menyediakan waktu untuk on-the-job training kepada pegawai baru.

3. Mengadakan orientasi mengenai komputer kepada staf baru

4. Bertanggung jawab dalam sistem pengoperasian dan sub-sistem yang berhubungan.

5. Menyediakan support di tingkat sistem untuk pengoperasian sistem bagi multi-user, peralatan hardware dan software, termasuk instalasi, konfigurasi, perbaikan, dan pemeliharaan segala perangkat tersebut.

6. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer. 1


Model dan Standar Profesi di Indonesia

Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Dalam lingkungan masyarakat ada beberapa jenis profesi seperti guru, jurnalis, advokat, hakim, jaksa dan sebagainya. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang digunakan adalah standar pelayanan medik yang terutama dititik beratkan pad proses tindakan medik (Komalawati, 2002: 177).

sebelumnya perlu diketahui apa itu profesi, pengertian profesi pun beragam. ini merupakan pengertian profesi dari beberapa pendapat ahli:
Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.




(*) Standar Profesi ACM dan IEEE


ACM (Association for Computing Machinery)

ACM atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.


IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:

Mengamankan Sponsor
Meminta Otorisasi Proyek
Perakitan Kelompok Kerja
Penyusunan Standard
Pemungutan suara
Review Komite
Final Vote

Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society

1. ACM

berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
ACM adalah ilmuwan computer

2. IEEE

lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
IEEE adalah untuk insinyur listrik

Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu computer.




Referensi:
http://girlycious09.wordpress.com/2012/03/30/profesi-yang-ada-di-bidang-teknologi-informasi/
http://salmunan.blogspot.com/2012/04/deskripsi-job-profesi-it.html
http://punyachipau.blogspot.com/2013/05/model-pengembangan-standar-profesi-dan.html
Read More» Profesi di Bidang IT

Jumat, 25 April 2014

Analisa UU No. 11 Th. 2008 dan UU No.19 Th.2002

Analisis UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta
(Tentang Plagiat Terhadap Tulisan dan Mengunduh/Mengunggah File Musik Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Cipta)

Kemajuan dibidang teknologi dan informasi diera globalisasi dan moderenisasi ini nampaknya tidak dapat dibendung lagi, dunia seakan tidak ada pembatas dan tidak mungkin untuk dicegah, interaksi manusia antar negara sudah begitu mudah dan gampang. Dunia seakan tanpa sekat dengan mudahnya berkomunikasi dengan mengirim data, audio, visual. Sayangnya tidak semua orang memiliki niat yang lurus-lurus saja. Bagi otak yang memliki kecenderungan kriminal kecanggihan teknologi informasi ini juga merupakan sebuah sebuah kesempatan untuk melancarkan niatnya. Baik yang bermotif profit ataupun mencemarkan nama baik, dan kesenangan pribadi.

Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik di bidang teknologi maupun penggunaanya, banyak dampak yang dihasilkan dari dampak positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan cara e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat dan waktu. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit lagi, dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkapnya sangat kecil.

Didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu lebih khususnya tentang Hak Cipta kejahataan pun tidak bisa dihindari didunya nyata maupun didalam dunia maya. Seperti yang kita ketahui malah mungkin kita pernah melakukan hal seperti plagiat dalam bidang tulisan, maupun dalam bidang hak cipta gambar yang kita rubah dengan sedemikain rupa.

Dalam kejahatan didunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, plagiat atas tulisan orang lain dan sebagainya. Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. Begitu pula untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.

Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana perlindungan Hak cipta ini dalam dunia maya, yang seperti kita ketahui bahwa untuk masalah hak cipta ini didunia maya sangat begitu rentan untuk digandakan seperti contoh mengcopy sebuah tulisan dari sebuah blog dan tidak mencantumkan nama penulisnya.

Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan.

Untuk tidak diakatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya.

Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan suber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tulisan diblog bisa dikatan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik dalam pasal 1 ayat 4 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Lebih lanjut banyak yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Lebih lanjut kita artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”

Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari sebuah ciptaanya.

Jadi bisa dikatakan bahwa hal-hal yang mungkin dianggap kecil yaitu mengambil kata-kata, tulisan artikel di dunia maya mempunyai danpak hukum yang begitu besar. Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang hal sekecil ini saat dipidana akan tercengang dengan dakwaaan yang diterimanya. Sebaiknya dalam hal mengabil kalimat sependek apapun maka harus dicantumkan sumbernya, itu sebagai salah satu cara untuk menghargai ciptaan orang lain.

Contoh Kasus:

Drs Suryadi atau Pak Raden sudah bisa bernafas dengan lega karena hasil karyanya boneka Si Unyil dan teman-temannya mendapatkan perlindungan hak cipta dari Perusahaan Film Negara (PFN). Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.
Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H., mengatakan bahwa hal penting yang terkait adalah perjanjian tersebut telah mengintroduksi istilah "karakter" yang merupakan suatu ciptaan yang seharusnya ditegaskan dilindungi oleh Undang-Undang tetapi belum dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN, dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 2 (dua) tahun perseteruan antara Pak Raden dengan PFN, akhirnya pada 15 April 2014 terjalin kerjasama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang ingin kembali menghadirkan karakter “Si Unyil” pada kehidupan anak-anak Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkrit di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," terang Risa Amrikasari, S.S., M.H., yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden.
Dalam konferensi pers babak baru kerjasama Pak Raden dengan PFN (17/04/2014), diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
"Penambahan "karakter fiksi" sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa. Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-undang Hak Cipta kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai," pungkas Risa.
- See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen#sthash.52HwLRsD.dpuf




Sumber:
http://yohasakura.blogdetik.com/index.php/2013/10/08/apresiasi-musik-indonesia-itu-bukan-membajak/
http://mamanmalmsteen.blogdetik.com/category/ilmu-pengetahuan/
http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen
Read More» Analisa UU No. 11 Th. 2008 dan UU No.19 Th.2002

Kejahatan Komputer (Cyber Crime)



Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan akses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini. Tak tekecuali di Indonesia yg memiliki beberapa kasus "CyberCrime" seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, dll.

Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

Kasus 1

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi. Korban awalnya membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban Namun, setelah korban kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.


Kasus 2

Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.

Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran..Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.

Kasus 3

Belasan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang secara misterius tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah Kuta. Polisi pun langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di dunia maya yang diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk laporan sebanyak 13 nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah bernama Wayan Suparta (46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.

Suparta mengaku kehilangan saldonya di ATM Bank Permata Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5 juta ketika akan melakukan transaksi.
Sementara 12 laporan yang lain, dua di antaranya adalah warga Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang tinggal di Perumahan Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62) yang seorang pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru menyadari saldonya berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan transaksi, Robert mendapati ada pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5 juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 Wita, dan transaksi keduanya hanya berselang semenit kemudian.
Sementara Richard yang tinggal di Uma Alas Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek saldonya di ATM BCA Jalan Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari 2010 ke rekening berbeda ke rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke rekening 0401541470 atas nama Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening 5390183218 atas nama Yan Palayuan Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama Teguh Budi Santosa Rp5 juta. Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang tak terdeteksi nomor rekeningnya.

Dugaan itu bisa menjadi ulah pelaku yang menggunakan internet banking palsu. Karena dari pengalaman yang pernah ada, pelaku menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya.




Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2006/01/30/143451/529013/399/jual-kode-microsoft-menginap-2-tahun-di-bui
http://pialadunia.vivanews.com/news/read/164547-bandar-judi-online-omset-miliaran-dibekuk
http://r.yuwie.com/blog/entry.asp?id=679026&eid=405372
Read More» Kejahatan Komputer (Cyber Crime)

Ancaman di Dunia TI



Dengan semakin mendekatnya tahun 2014, perusahaan keamanan teknologi informasi (TI), Fortinet, mengeluarkan prediksi ancaman TI yang dinilai perlu diwaspadai oleh khalayak di tahun mendatang.

Sebagaimana rilis yang dikirimkan hari ini, Rabu (4/12), berdasarkan data yang dihimpun oleh FortiGuard Labs, dipaparkan lima besar jenis ancaman TI yang perlu diwaspadai tersebut. Ancaman-ancaman dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Ekspansi malware Android ke sistem kontrol industri dan "internet of things".
Dengan penjualan telepon genggam diperkirakan tidak akan mengalami peningkatan yang berarti tahun depan, para pengembang Android terdorong untuk mulai melirik pasar yang belum tersentuh untuk sistem operasi Google. Beberapa dari pasar potensial tersebut termasuk tablet, konsol portable game, perangkat yang dapat dikenakan, perangkat otomatisasi peralatan rumah tangga, serta sistem kontrol industri (ICS/SCADA).

Tahun depan, Fortinet memperkirakan bahwa ekspansi malware ini akan ditemukan di berbagai perangkat baru tersebut, terutama pada sistem ICS/SCADA. Dengan kata lain, ancaman ekspansi malware ini dinilai memungkinkan para cybercriminal untuk menyerang platform yang lebih canggih, serta mengeruk keuntungan yang lebih banyak lagi.

2. Pertempuran menghadapi Deep Web, seperti layanan file sharing Mega Upload.
FBI akan memperluas cakupan targetnya tahun depan, dan Fortinet meyakini FBI juga tetap akan menyelidiki Tor dark net dan berbagai layanan file sharing seperti Mega Upload. Mengingat berbagai intrik (cat and mouse games) telah "dimainkan" oleh para black hat dan white hat sejak awal kemunculan virus, diperkirakan bahwa meningkatnya penyelidikan terhadap layanan anonim ini akan memancing jenis ancaman baru yang mungkin lebih canggih, sehingga lebih sulit pula untuk diselidiki, dihadapi dan/atau dilumpuhkan.

3. Vendor keamanan jaringan yang dituntut untuk lebih transparan dalam pengelolaan supply chain, patch, dan berbagai praktik SDL lainnya.
Pada September lalu, Federal Trade Commission (AS) memberi penalti serius kepada sebuah perusahaan yang mengklaim kepada konsumen bahwa produk teknologi video monitoring mereka "aman", padahal tidak. Sehubungan dengan itu, tahun depan, Fortinet memperkirakan bahwa peningkatan penyelidikan dan akuntabilitas seperti ini akan bermunculan di tingkat vendor keamanan jaringan.

4. Meningkatnya serangan terhadap Windows XP per 8 April 2014.
Microsoft akan mengakhiri dukungannya untuk Windows XP pada tanggal 8 April 2014. Hal ini berarti bahwa kerentanan-kerentanan baru yang ditemukan tidak akan terlindungi, yang menyebabkan sistem Windows XP di seluruh dunia menjadi rentan untuk diserang.

5. Pengembangan otentikasi biometrics yang terus meningkat.
Tahun ini Apple membuat terobosan yang berani dengan peluncuran iPhone 5s yang dapat mengintegrasi otentikasi sidik jari pada perangkatnya. Terobosan ini dinilai mampu menarik perhatian masyarakat dunia mengenai pentingnya otentikasi dua faktor saat ini, di mana login password satu faktor dianggap semakin kuno. Oleh karenanya, diperkirakan tahun depan akan hadir perusahaan mobile lainnya yang akan menggunakan sistem dua faktor otentikasi pada perangkat mereka yang terbaru, dan ini membuka peluang adanya ancaman.

FortiGuard Labs sendiri, untuk diketahui, disebut mengumpulkan statistik dan tren ancaman untuk periode ancaman ini berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat keamanan jaringan dan sistem intelijen FortiGate yang diproduksi di seluruh dunia. Layanan FortiGuard pun menawarkan solusi keamanan yang luas, termasuk antivirus, pencegahan penyusupan, penyaringan konten web, serta kemampuan anti-spam. Layanan-layanan ini diklaim dapat membantu dalam memberikan perlindungan pada lapisan aplikasi dan jaringan.




Sumber:
http://www.beritasatu.com/digital-life/153622-waspadai-lima-ancaman-teknologi-informasi-di-2014.html
Read More» Ancaman di Dunia TI

Profesionalisme



Ada banyak pengertian dan definisi mengani profesionalisme. Diantaranya saya kutip dari beberpa pengertian.

Menurut:

Hary Suwanda "Profesional adalah seorang yang benar- benar ahli di bidangnya dan mengandalkan keahliannya tersebut sebagai mata pencahariannya"

Lisa Anggraeny "Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal"

Tanri Abeng (2002) "Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan intefritas profesi"

Yang dimaksud dengan profesionalisme adlah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.

Adapun syarat profesionalisme yaitu :

a. dasar ilmu yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn kemampuan profesional yang berkesinambungan

hal- hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:

a. tidak menekuni profesi tersebut
b. belum adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT

dalan hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :

a. setifikasi microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )

Etika Profesional 

Etika terlalu banyak diberikan oleh pelbagai pihak dari semasa ke semasa. Istilah etika berasal dari perkataan Greek 'ethos', yang bermaksud khusus kepada 'character', ataupun perwatakan dan keperibadian.

Gluck (1986 : 176) telah mendifinasikan etika sebagai, " kajian filosofikal terhadap moraliti". Shea (1988 : 17) pula mendefinasikan etika sebagai "prinsip-prinsip bertingkahlaku yang mengawal individu atau profesyen" dan sebagai "satu standard tingkahlaku ".

Manakala istilah etika dikalangan teknokrat merujuk kepada kajian-kajian mengenai isu-isu 'standard moral' yang melibatkan para teknokrat yang boleh membantu meningkatkan integriti profesyen mereka.

Etika kerja dapat disimpulkan sebagai panduan tingkahlaku yang diikuti oleh manusia yang mempunyai kaitan rapat dengan kehidupan, khususnya dikalangan yang meminggirkan agama di dalam kehidupan mereka. Tidak mengira negara, bangsa dan agama telah menekankan norma moral yang berlandaskan ketinggian akhlak mereka yang mengamalkannya.

Dalam masyarakat moden sekarang ini norma keagamaan semakin ditinggalkan dan masyarakat lebih menuju kepada kemajuan material untuk mencapai kesenangan hidup. Sumber-sumber moral kini datang dari set etika yang dihasilkan oleh ketentuan akal manusia dan pengkajian terhadap kehidupan manusia.

Hubungan etika kerja profeesional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan samaada di sisi undang-undang negara mahupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.

Etika seharusnya dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan seharian kita. - dalam apa jua tindak tanduk. Keberkesanan prinsip etika terletak pada individu itu sendiri. Tanpa disiplin diri dan kekuatan mental yang tinggi seseorang itu tidak dapat mencapai tahap etika yang dikehendaki. Secara kesimpulannya dapatlah kita simpulkan bahawa etika itu wujud dalam diri seseorang itu dengan adanya disiplin dan kekuatan diri individu itu sendiri.



Sumber:
http://takingoff.tripod.com/etika.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesional_info2140.html
http://cipluk2bsi.wordpress.com/profesionalisme-kerja-2/
Read More» Profesionalisme

Kriteria Manajemen Proyek

Hampir disetiap perusahaan/corporate melaksanakan manajeman proyek seperti pada industri bangunan dan teknik sipil yang memiliki site agent, contract manager, clerk of works, planning staff, dan general manager sebagai team pelaksana manajemen proyek. Mereka yang tergabung dalam proyek diarahkan kepada suatu
tujuan perencanaan proyek, tentu saja ini merupakan tugas dari seorang manajer proyek. Skill yang dibutuhkan seorang proyek manajer ada 4 titik, yaitu kepada Owner, User, Lingkungan, dan Team. Maksudnya, Ketika seorang proyek manager berurusan dengan owner (komisaris perusahaan) dapat memberikan informasi berupa biaya/budget dari segi finansial, serta resiko kedepan yang akan dihadapi. Ketika berbicara dengan user, dapat mengajak untuk menggunakan hasil dari proyek, baik meloby dan bujuk rayu. Lalu ketika berbicara dengan team tentunya harus memiliki keahlian tehnik, dapat mengarahkan, dan tentunya manajerial skill harus dimiliki. Terakhir ketika berbicara dengan lingkungan dalam hal ini pemerintah/ lingkungan, dapat meminta persetujuan/ izin akan adanya pengadaan proyek tersebut serta mengajak lingkungan untuk mendukung jalannya proyek tersebut.

Kriteria apa saja yang dibutuhkan untuk manajemen proyek? berikut saya beberapa kriteria tersebut.

Secara umum kirteria dan cara mengukur keberhasilan dari sebuah proyek adalah,
• Menentukan definisi tujuan (goal definition) yang jelas, maksudnya seberapa besar proyek yang akan dilaksanakan serta kebutuhan apa yang diperlukan oleh semua orang yang terlibat dalam pembuatan proyek.
• Hasil dari proyek tersebut dapat diterima oleh pelanggan, deadline yang tepat, serta sesuai anggaran atau tidak melebihi budget.
• Komitmen yang kuat pada suatu proyek, maksudnya proyek yang berhasil adalah proyek yang dapat memiliki komitmen dalam hal manajemen dan organisasi dalam sebuah proyek. Sesuai yang direncanakan maksudnya tidak mengambil jalan pintas dalam sebuah proyek. Terlihat dari harapan-harapan yang membangun di sebuah tim yang menangani proyek.
• Cakupan (Scope) proyek yang digarap sewajarnya, biasanya proyek yang berhasill memliki cakupan (scope) yang jelas, tidak serakah dan hasilnya pun sempurna.
• Biaya yang dikeluarkan ketika proyrk terselesaikan tidak jauh dari rencana awal, maksudnya jangan sampai biaya yang dikeluarkan sudah besar, akan tetapi kualitas dari hasil sebuah proyek mengecewakan. Atau biaya yang dikeluarkan sudah banyak hasil proyeknya telat waktu.
• Kualitas yang baik, maksudnya ketika dilakukan proses pengujian hasil proyek sesuai dengan apa yang diharapkan. Jangan sampai hasil dari sebuah proyek cepat, tapi kualitasnya dikorbankan.
• Ketrampilan sumber daya manusia, maksudnya diperlukan SDM yang mempunyai kompetensi yang unggul atau ahli didalam bidangnya. SDM yang mempunyai jiwa disiplin tepat waktu, dapat membuat lingkungan kerja yang kondusif, serta pekerja yang dapat diatur oleh manajer.
• Komunikasi yng baik, maksudnya begini ketika tim proyek menjalankan sebuah proyek ada baiknya menjalin hubungan secara terus menerus kepada pemilik dan pengguna. Dan tidak menutup kemungkinan proyek yang berhasil adalah tim yang dapat menjalin komunikasi sesama tim
• Resiko yang ditimbulkandari sebuah proyek kecil, sebisa mungkin proyek yang dijalankan tidak menimbulkan resiko. Diharapkan seminimal mungkin resiko terjadi dalam sebuah proyek.
• Yang terakhir hasil dari sebuah proyek diharapkan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru diperusahaan dalam artikata malah menyulitkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Pihak-pihak yang menentukan keberhasilan dari suatu proyek :

• Owner/ Pemilik, pihak utama yang menetukan proyek berhasil atau tidak. Karena pihak ini merupakan ide utama sekaligus pemilik investasi materi berupa budget pada sebuah proyek.
• User/Pengguna, pihak kedua yang menetukan hasil proyek tersebut gagal. Karena pada tahap ini adalah tahap dimana hasil tersebut akan digunakan. Orang yang merasakan ketika menggunakan hasil dari proyek tersebut akan lebih nyaman atau tidak.



Sumber:
www.ilmukomputer.org
Read More» Kriteria Manajemen Proyek

COCOMO (Constructive Cost Model)

Sekilas sejarah tentang COCOMO, COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ‘s Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.

Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.

Motivasi utama dari model COCOMO adalah untuk untuk membantu mengetahui konsekuensi biaya dari keputusan yang akan diambil saat commissioning, developing, and supporting produk perangkat lunak.

COCOMO (Constructive Cost Model) sendiri merupakan sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

COCOMO memiliki 3 jenis, yaitu:



1. Dasar Cocomo 
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.

Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat 

2. Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO) 

Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:

a. Atribut produk (product attributes)
1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)

b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)

c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

d. Atribut proyek (project attributes)
1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED) 

3. Model COCOMO II (Complete atau Detailed COCOMO model)

Model COCOMO II, pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada arsitektur terbarunya. Sama seperti COCOMO Intermediate (COCOMO81), masing-masing sub katagori bisa digunakan untuk aplikasi tertentu pada kondisi very low, low, manual, nominal, high maupun very high. Masing-masing kondisi memiliki nilai bobot tertentu. Nilai yang lebih besar dari 1 menunjukkan usaha pengembangan yang meningkat, sedangkan nilai di bawah 1 menyebabkan usaha yang menurun. Kondisi Laju nominal (1) berarti bobot pengali tidak berpengaruh pada estimasi. Maksud dari bobot yang digunakan dalam COCOMO II, harus dimasukkan dan direfisikan di kemudian hari sebagai detail dari proyek aktual yang ditambahkan dalam database.



Sumber:
http://mputmputrii.blogspot.com/2012/06/cocomo-dan-jenis-jenisnya.html
http://swestimahardini.wordpress.com/2013/04/17/cocomo-constructive-cost-model/
Read More» COCOMO (Constructive Cost Model)

Alasan Penggunaan Software Open Source



Ada banyak alasan kenapa kita dianjurkan untuk menggunakan Software Open Source atau Free/Open Source Software (FOSS). Salah satu diantaranya adalah:

1. Penegakan Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI merupakan terjemahan atas istilah “Intellectual Property Right (IPR)“. Secara singkat, HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Di Indonesia, hukum yang dimaksud salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang melindungi antara lain hak cipta atas program/piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya. (Informasinya di Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM). Intinya adalah pada penggunaan software legal, sehingga tidak ada lagi istilah pembajakan software di Indonesia. Dimana tingkat pembajakan yang tinggi (sumber dari BSA) dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan dunia kepada Indonesia. Solusi yang dapat dipilih adalah membeli lisensi yang berakibat dengan biaya atau menggunakan FOSS yang memberikan kebebasan (freedom) tanpa harus melanggar Undang-undang.

2. Penghematan biaya dan devisa negara. Biaya yang dimaksud meliputi: (1) Biaya pengadaan sofware, yaitu pembelian sistem operasi untuk desktop dan server beserta aplikasi yang digunakan (office, programming, desain grafis, pendidikan, multimedia dan lain sebagainya) untuk masyarakat umum, industri, pemerintahan, pendidikan, dan bidang-bidang lainnya. (2) Biaya pemeliharaan, jika kita menggunakan FOSS akan memudahkan untuk memperoleh update terhadap bug/patch, dokumentasi dan support yang didukung oleh komunitas FOSS dunia. Demikian juga permasalahan virus, trojan jarang terjadi pada sistem yang menggunakan Linux. (3) Menggunakan FOSS tidak harus merubah infrastruktur dan perangkat komputer yang digunakan, komputer lama masih dapat digunakan. Dalam dunia Linux terdapat berbagai pilihan distro sesuai hardware yang digunakan, atau bisa juga menggunakan jaringan thin-client. Daripada dana untuk membeli software yang mahal, maka bisa untuk beli hardware. Lebih baik juga jika kita gunakan untuk biaya belajar, mengembangkan, membuat usaha, atau hal-hal lain yang lebih baik untuk upaya pengembangan diri dan masyarakat luas. Dengan penggunaan FOSS tentunya dapat menghemat devisa negara, dan dana untuk penggunaan software dalam bidang teknologi informasi dapat dialihkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan permasalahan lainnya.

3. Trend perkembangan teknologi informasi tingkat dunia saat ini. Kini FOSS sudah banyak digunakan oleh berbagai negara, baik negara berkembang maupun negara maju. Setiap orang di Indonesia dapat menggunakan FOSS sebagai software legal di komputernya masing-masing tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar, sehingga berdampak kepada pemerataan penguasaan teknologi informasi kepada semua kalangan masyarakat, yang berarti memperkecil kesenjangan teknologi informasi dan tentunya hal ini membawa dampak positif kepada pencerdasan kehidupan bangsa. Sifat FOSS dimana kode sumber disertakan dalam distribusinya, akan menghemat waktu pembangunan sebuah sistem informasi berbasis FOSS. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sedang berkembang pesat saat ini. Contohnya adalah aplikasi CMS produk FOSS (wordpress, joomla, drupal), dimana dapat dibuat web/blog dengan sangat cepat, tidak harus membangun sistem tersebut dari awal.. Bukti nyata bahwa kini banyak sekolah sekolah di indonesia sudah memiliki website sendiri menggunakan CMS tersebut. Dan bukan hal yang tidak mungkin, semua sekolah di Indonesia dapat juga memilikinya, karena tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengembangkannya, SDM sekolah pun tidak harus memiliki keahlian khusus dalam bidang pemrograman. Bagi mahasiswa dan pelajar dapat belajar sistemnya. (Dan satu lagi contoh nyata, blog yang saya gunakan ini pun menggunakan CMS berbasis FOSS). Dengan mengikuti trend perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada penggunaan FOSS di berbagai negara dunia, Indonesia dapat menjadi bagian dari komunitas teknologi informasi dunia dan tidak terasingkan. Sudah saatnya teknologi informasi tidak hanya menjadi milik negara maju saja, tetapi menjadi milik Indonesia juga.

4. FOSS merupakan software berkualitas. Sisi kualitas ini dilihat dari berbagai wujud sebagai berikut: (1) Karakteristik FOSS yang menyertakan kode sumbernya membuat proses pengembangannya sangat cepat, dimana setiap ditemukan bug akan segera diketahui bersama-sama dan segera diperbaiki. (2) Keamanan dan kestabilan, karena berkaitan dengan stuktur program. Linux dikembangkan dalam jaringan (berstruktur server), multiuser, dan multitasking. Terbukti banyak server di dunia menggunakan linux yang stabil dan memiliki security baik, plus jarang menderita serangan virus, trojan, spyware. (3) Tersedia beraneka macam sesuai dengan kebutuhan kita sehari-hari, dimana dalam dunia Linux dikenal banyak distro (kunjungi distrowatch) sesuai dengan kebutuhan penggunaannya, distro untuk umum, server, industri, pendidikan, pemerintahan, dan sebagainya. dan kemudahan untuk dirubah sesuai dengan kebutuhan (remastering). Dapat digunakan dalam berbagai arsitektur (termasuk embeded software). Di Indonesia sendiri sudah banyak contoh yang dihasilkan, salah satunya adalah BlankOn dan IGOS Nusantara. (4) Tingkat user friendly dan keindahan desktop (GUI) serta dukungan support hardware yang semakin baik dan mudah digunakan, pandangan bahwa FOSS sulit menjadi berubah. (5) Dukungan dengan berbagai bentuk dan dari berbagai komunitas (forum, milis, groups, conference, dsb) dan dokumentasi dari pengembang atau komunitas penggunanya (Readme, HOWTO, Guide, Manual, Info) dalam berbagai bahasa di dunia. (Salah satu referensi dokumentasi Linux yang saya sukai di Linux Documentation Project)

Sebenarnya masih ada banyak lagi alasan mengapa kita dianjurkan untuk menggunakan Software Open Source. Dari sekian banyak alasan yang saya jabarkan diatas, kini saya akan membahas keuntungan dan kerugian dari menggunakan Software Open Source.

Keuntungannya adalah:

a. Legal
Open Source, dengan berbagai kelebihannya, juga legal. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkatpembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%
b. Penyelamatan Devisa Negara
Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat
c. Keamanan Negara /Perusahaan
Software Open Source bebas dari bahaya ini,karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya..contoh nyata nya Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa
gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebutsekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima.16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh softwarekomputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA.
d. Keamanan Sistem
Pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya; karena kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya.Selain itu, seringkali sangat sulit untuk mendapatkan solusinya. Sebagai contoh, ada security hole diInternet Explorer yang telah diketahui sejak tahun 2002, namun masih tetap belum ada solusinya.Sebuah komputer dengan OS Microsoft Windows 2000 yang kemudian disambungkan ke Internet, dapat terserang virus dalam waktu 10 menit atau kurang. Di tahun 2006, Internet Explorer tidak aman untukdigunakan selama 284 hari . Dan seterusnya.
e. Hemat biaya
Sebagian besar developer ini tidak dibayar. Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, misal membeli server untuk hosting web.
f. Kesalahan
(bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki, hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan tidak dibatasi. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif. Selain itu, source code yang tersedia membuat setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.

Kerugiannya adalah:

a. Tidak ada garansi dari pengembangan
b. Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source
ketersediaan source code yang diberikan dapat menjadi sia-sia, jika SDM yang ada tidak dapat menggunakannya. SDM yang ada ternyata hanya mampu menggunakan produk saja, Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk open source dan yang propriertary dan tertutup.
c. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
d.Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
e. Open Source digunakan secara sharing
Dapat menimbulkan resiko kurangnya diferensiasi antara satu software dengan yang lain, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.

Sekian artikel saya mengenai alasan mengapa kita harus menggunakan Software Open Source beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga dapat membantu..



Sumber:
http://komunitas-os-smkn3sby.blogspot.com/2013/05/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan.html
http://fxekobudi.net/opini/7-alasan-mengapa-indonesia-harus-mengadopsi-free-open-source-software-foss/
Read More» Alasan Penggunaan Software Open Source