Analisis UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta
(Tentang Plagiat Terhadap Tulisan dan Mengunduh/Mengunggah File Musik Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Cipta)
Kemajuan dibidang teknologi dan informasi diera globalisasi dan moderenisasi ini nampaknya tidak dapat dibendung lagi, dunia seakan tidak ada pembatas dan tidak mungkin untuk dicegah, interaksi manusia antar negara sudah begitu mudah dan gampang. Dunia seakan tanpa sekat dengan mudahnya berkomunikasi dengan mengirim data, audio, visual. Sayangnya tidak semua orang memiliki niat yang lurus-lurus saja. Bagi otak yang memliki kecenderungan kriminal kecanggihan teknologi informasi ini juga merupakan sebuah sebuah kesempatan untuk melancarkan niatnya. Baik yang bermotif profit ataupun mencemarkan nama baik, dan kesenangan pribadi.
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik di bidang teknologi maupun penggunaanya, banyak dampak yang dihasilkan dari dampak positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan cara e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat dan waktu. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit lagi, dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkapnya sangat kecil.
Didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu lebih khususnya tentang Hak Cipta kejahataan pun tidak bisa dihindari didunya nyata maupun didalam dunia maya. Seperti yang kita ketahui malah mungkin kita pernah melakukan hal seperti plagiat dalam bidang tulisan, maupun dalam bidang hak cipta gambar yang kita rubah dengan sedemikain rupa.
Dalam kejahatan didunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, plagiat atas tulisan orang lain dan sebagainya. Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. Begitu pula untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.
Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana perlindungan Hak cipta ini dalam dunia maya, yang seperti kita ketahui bahwa untuk masalah hak cipta ini didunia maya sangat begitu rentan untuk digandakan seperti contoh mengcopy sebuah tulisan dari sebuah blog dan tidak mencantumkan nama penulisnya.
Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan.
Untuk tidak diakatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya.
Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan suber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tulisan diblog bisa dikatan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik dalam pasal 1 ayat 4 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Lebih lanjut banyak yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Lebih lanjut kita artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”
Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari sebuah ciptaanya.
Jadi bisa dikatakan bahwa hal-hal yang mungkin dianggap kecil yaitu mengambil kata-kata, tulisan artikel di dunia maya mempunyai danpak hukum yang begitu besar. Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang hal sekecil ini saat dipidana akan tercengang dengan dakwaaan yang diterimanya. Sebaiknya dalam hal mengabil kalimat sependek apapun maka harus dicantumkan sumbernya, itu sebagai salah satu cara untuk menghargai ciptaan orang lain.
Contoh Kasus:
Drs Suryadi atau Pak Raden sudah bisa bernafas dengan lega karena hasil karyanya boneka Si Unyil dan teman-temannya mendapatkan perlindungan hak cipta dari Perusahaan Film Negara (PFN). Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.
Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H., mengatakan bahwa hal penting yang terkait adalah perjanjian tersebut telah mengintroduksi istilah "karakter" yang merupakan suatu ciptaan yang seharusnya ditegaskan dilindungi oleh Undang-Undang tetapi belum dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN, dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 2 (dua) tahun perseteruan antara Pak Raden dengan PFN, akhirnya pada 15 April 2014 terjalin kerjasama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang ingin kembali menghadirkan karakter “Si Unyil” pada kehidupan anak-anak Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkrit di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," terang Risa Amrikasari, S.S., M.H., yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden.
Dalam konferensi pers babak baru kerjasama Pak Raden dengan PFN (17/04/2014), diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
"Penambahan "karakter fiksi" sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa. Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-undang Hak Cipta kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai," pungkas Risa.
- See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen#sthash.52HwLRsD.dpuf
Contoh Kasus:
Drs Suryadi atau Pak Raden sudah bisa bernafas dengan lega karena hasil karyanya boneka Si Unyil dan teman-temannya mendapatkan perlindungan hak cipta dari Perusahaan Film Negara (PFN). Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.
Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H., mengatakan bahwa hal penting yang terkait adalah perjanjian tersebut telah mengintroduksi istilah "karakter" yang merupakan suatu ciptaan yang seharusnya ditegaskan dilindungi oleh Undang-Undang tetapi belum dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN, dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 2 (dua) tahun perseteruan antara Pak Raden dengan PFN, akhirnya pada 15 April 2014 terjalin kerjasama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang ingin kembali menghadirkan karakter “Si Unyil” pada kehidupan anak-anak Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkrit di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," terang Risa Amrikasari, S.S., M.H., yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden.
Dalam konferensi pers babak baru kerjasama Pak Raden dengan PFN (17/04/2014), diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
"Penambahan "karakter fiksi" sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa. Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-undang Hak Cipta kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai," pungkas Risa.
- See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen#sthash.52HwLRsD.dpuf
Sumber:
http://yohasakura.blogdetik.com/index.php/2013/10/08/apresiasi-musik-indonesia-itu-bukan-membajak/
http://mamanmalmsteen.blogdetik.com/category/ilmu-pengetahuan/
http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen
http://showbiz.liputan6.com/read/2038940/kasus-boneka-si-unyil-diharapkan-lahirkan-hak-cipta-independen




